Ketentuan Penunggu Pasien Rawat Inap
-
Penunggu Maksimal 1 (Satu) Orang
Setiap pasien rawat inap hanya diperkenankan ditunggui oleh maksimal 1 orang keluarga inti yang telah memegang Kartu Penunggu resmi dari rumah sakit.
-
Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Ruang Perawatan
Anak-anak rentan terhadap penularan infeksi rumah sakit (nosokomial). Anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan masuk ke ruang perawatan kecuali atas pertimbangan medis khusus.
-
Menjaga Ketenangan & Ketertiban Ruangan
Harap mematikan dering ponsel atau mengatur mode hening/getar, berbicara dengan suara pelan, dan tidak membuat kegaduhan yang mengganggu pasien lain.
Larangan di Lingkungan RSU Premagana Bali
Dilarang Merokok
RSU Premagana adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dilarang keras merokok (termasuk vape) di seluruh area dalam dan luar gedung RS.
Dilarang Mengambil Foto / Video
Dilarang memotret atau merekam video pasien lain, tindakan medis, atau staf tanpa izin resmi demi menghormati privasi & etika medis.
Dilarang Membawa Benda Berbahaya
Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, minuman keras, dan zat terlarang ke dalam lingkungan rumah sakit.
Dilarang Membawa Kasur / Tikar Sendiri
Keluarga dilarang menggelar tikar atau kasur di lantai selasar atau kamar pasien demi alasan kebersihan dan evakuasi darurat.
Protokol Kebersihan & Pencegahan Infeksi (PPI)
Seluruh pengunjung dan penunggu pasien diwajibkan melakukan kebersihan tangan dengan hand sanitizer (cairan antiseptik) yang telah disediakan di setiap pintu masuk ruangan, sebelum dan sesudah menyentuh pasien.