📍 Batubulan, Gianyar - Bali 🚨 IGD 24 Jam: (0361)8461955 💬 WhatsApp: 081933193213
📋 Panduan Pengunjung & Pasien

Tata Tertib Rumah Sakit

Tata tertib dan peraturan di lingkungan RSU Premagana Bali demi menjaga ketenangan, kenyamanan, sterilitas ruang perawatan, serta mempercepat proses pemulihan pasien.

🪪 Aturan Penunggu Pasien
🚭 Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
🛡️ Keselamatan Pasien Terjaga

Ketentuan Penunggu Pasien Rawat Inap

  • 🪪
    Penunggu Maksimal 1 (Satu) Orang

    Setiap pasien rawat inap hanya diperkenankan ditunggui oleh maksimal 1 orang keluarga inti yang telah memegang Kartu Penunggu resmi dari rumah sakit.

  • 👶
    Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Ruang Perawatan

    Anak-anak rentan terhadap penularan infeksi rumah sakit (nosokomial). Anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan masuk ke ruang perawatan kecuali atas pertimbangan medis khusus.

  • 🤫
    Menjaga Ketenangan & Ketertiban Ruangan

    Harap mematikan dering ponsel atau mengatur mode hening/getar, berbicara dengan suara pelan, dan tidak membuat kegaduhan yang mengganggu pasien lain.

Larangan di Lingkungan RSU Premagana Bali

🚭

Dilarang Merokok

RSU Premagana adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dilarang keras merokok (termasuk vape) di seluruh area dalam dan luar gedung RS.

📷

Dilarang Mengambil Foto / Video

Dilarang memotret atau merekam video pasien lain, tindakan medis, atau staf tanpa izin resmi demi menghormati privasi & etika medis.

🔪

Dilarang Membawa Benda Berbahaya

Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, minuman keras, dan zat terlarang ke dalam lingkungan rumah sakit.

🛏️

Dilarang Membawa Kasur / Tikar Sendiri

Keluarga dilarang menggelar tikar atau kasur di lantai selasar atau kamar pasien demi alasan kebersihan dan evakuasi darurat.

Protokol Kebersihan & Pencegahan Infeksi (PPI)

Seluruh pengunjung dan penunggu pasien diwajibkan melakukan kebersihan tangan dengan hand sanitizer (cairan antiseptik) yang telah disediakan di setiap pintu masuk ruangan, sebelum dan sesudah menyentuh pasien.