Gambaran Umum Pelayanan
Instalasi Ambulans RSU Premagana Bali menyediakan armada ambulans gawat darurat (Emergency Ambulance) dan ambulans transportasi yang siap digerakkan kapan saja. Dilengkapi dengan peralatan resusitasi jalan napas, tabung oksigen berkapasitas besar, tandu scoop stretcher, dan sistem komunikasi radio terintegrasi.
Melayani wilayah Gianyar, Sukawati, Batubulan, Denpasar, Badung, dan sekitarnya untuk evakuasi cepat ke fasilitas medis RSU Premagana Bali.
Keunggulan & Standar Layanan
Armada Modern Berstandar Kemenkes
Suspensi nyaman, ruang kabin luas, dan sirine darurat dengan izin prioritas lalu lintas.
Didampingi Tim Medis Terlatih
Perawat atau dokter menyertai pasien selama proses transfer untuk menjaga stabilitas tanda vital.
Peralatan Bantuan Hidup Dasar (BLS/ALS)
Oksigen sentral portabel, suction portable, automated external defibrillator (AED), dan splint fraktur.
Hotline Telepon Cepat (0361)8461955
Operator siap menerima koordinasi lokasi penjemputan dan panduan pertolongan pertama lewat telepon.
Kelengkapan Fasilitas & Peralatan
-
Stretcher Pasien Hidrolik / Automatic Roll-in
Proses menaikkan dan menurunkan pasien berlangsung mulus tanpa guncangan.
-
Tas Emergency Kit & Obat Kedaruratan
Obat-obatan resusitasi, cairan infus, dan perban hemostatik untuk pertolongan pertama di lokasi kejadian.
-
Spine Board & Servikal Collar Imobilisasi
Stabilisasi leher dan tulang belakang pasien kecelakaan lalu lintas untuk mencegah cedera saraf.
-
GPS Tracking & Sistem Navigasi Cepat
Memastikan rute tercepat dan koordinasi waktu tiba (ETA) yang presisi dengan tim UGD di rumah sakit.
Tim Dokter & Tenaga Medis Terkait
📅 Jadwal Dokter & Tabel Matriks Lengkap ➔Koordinator Ambulans & Paramedis Emergency
Pelatihan BTCLS & Defensive Driving Piket 24 Jam BergilirInformasi & Pertanyaan Umum
Hubungi nomor IGD (0361)8461955 atau WhatsApp resmi rumah sakit, informasikan nama pasien, kondisi kedaruratan, dan share lokasi penjemputan via WhatsApp.
Ambulans untuk rujukan antar faskes atas indikasi medis dokter ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.