Gambaran Umum Pelayanan
Unit Perawatan Intensif (ICU & HCU) RSU Premagana Bali melayani pasien dengan kondisi medis kritis, kegawatan pernapasan, hemodinamik tidak stabil, serta observasi pasca-operasi besar yang membutuhkan pengawasan ketat dan terus-menerus.
Didukung oleh rasio perawat ICU bersertifikasi advance yang terlatih dalam bantuan hidup jantung lanjutan (ACLS), ventilator mekanik terkini, serta integrasi pemantauan multi-parameter terpusat.
Keunggulan & Standar Layanan
Ventilator Mekanik Modern
Dukungan ventilasi mekanik invasif dan non-invasif untuk gagal napas akut.
Bedside Multi-Parameter Monitor
Pemantauan real-time EKG jantung, tekanan darah, saturasi oksigen SpO2, dan kapnografi.
Syringe & Infusion Pump Digital
Pemberian obat inotropik, sedasi, dan titrasi cairan dengan presisi dosis mikrogram.
Dokter Spesialis Anestesi Siaga
Konsultan intensivist dan spesialis anestesi mengawasi tatalaksana kritis 24 jam.
Kelengkapan Fasilitas & Peralatan
-
Ruang Isolasi ICU Bertekanan Khusus
Untuk pasien kritis dengan penyakit infeksi menular atau pasien rentan imunosupresi.
-
Defibrillator & Emergency Crash Cart
Troli resusitasi darurat siap pakai dengan defibrillator biphasic untuk henti jantung.
-
Akses Terpadu Gas Medis Sentral
Suplai oksigen murni, medical air, dan suction vakum sentral tanpa henti di setiap bed.
-
Pemeriksaan Analisa Gas Darah (AGD) Cepat
Hasil pemeriksaan asam basa dan oksigenasi darah dalam hitungan menit dari lab sentral.
Tim Dokter & Tenaga Medis Terkait
📅 Jadwal Dokter & Tabel Matriks Lengkap ➔dr. I Made Ananta, Sp.An-TI
Spesialis Anestesiologi & Terapi Intensif Penanggung Jawab ICU/HCU 24 JamTim Perawat Kritis ACLS/ICU
Perawat Bersertifikat Perawatan Intensif Jaga 3 Shift Siaga PenuhInformasi & Pertanyaan Umum
Demi keselamatan dan sterilitas pasien kritis, keluarga tidak diperbolehkan menunggu di dalam ruang perawatan. Keluarga disediakan ruang tunggu khusus ICU di luar area steril.
Kunjungan ICU dibatasi secara ketat, yaitu 1 orang per sesi pada jam yang telah ditentukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).