Hak-Hak Pasien
Setiap pasien yang menerima pelayanan kesehatan di RSU Premagana Bali memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang:
1
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
2
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
3
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
4
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
5
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
6
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit (Second Opinion).
7
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
8
Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
9
Memberikan persetujuan atau menolak sebagian atau seluruh tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya setelah menerima dan memahami informasi tersebut secara lengkap (Informed Consent).
10
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
11
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
12
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
13
Mengajukan usul, saran, dan perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
14
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
15
Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
16
Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien
Dalam menerima pelayanan kesehatan di RSU Premagana Bali, setiap pasien berkewajiban untuk:
1
Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di RSU Premagana Bali.
2
Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab.
3
Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung, dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit.
4
Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat tentang masalah kesehatannya serta riwayat penyakit terdahulu.
5
Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
6
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan yang memadai.
7
Menerima segala konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan.
8
Memenuhi kewajiban finansial atas pelayanan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.